Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
Koreksi Anda
