Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran