Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
(3) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk:
a. membangun karakter budaya masyarakat daerah;
b. meningkatkan ketahanan budaya daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Koreksi Anda
