Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara:
a. penyebarluasan;
b. pengkajian; dan
c. pengayaan keberagaman.
Koreksi Anda
