Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah. (3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara: a. penyebarluasan; b. pengkajian; dan c. pengayaan keberagaman.
Koreksi Anda