Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan kegiatan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten. (2) Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penelitian kebahasaan; b. pengayaan kosakata; c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; d. penyusunan bahan ajar; e. penerjemahan; dan f. publikasi hasil Pengembangan Bahasa Daerah. (3) Pembinaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan; c. penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan Seni Budaya Daerah; dan d. penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Daerah. (4) Pelindungan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan; b. penggalian potensi bahasa; c. pengaksaraan; d. pendataan; e. pendaftaran; f. revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah; g. pendokumentasian; dan h. publikasi. (5) Perlindungan Bahasa Daerah dilakukan melalui pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memasukan mata pelajaran muatan lokal bahasa Daerah dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan mata pelajaran lain. (6) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan bahasa, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan.
Koreksi Anda