Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap manuskrip, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten melindungi manuskrip yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; dan
c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan manuskrip yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. revitalisasi manuskirp;
b. apresiasi pada manuskrip;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan manuskrip; dan
d. pelatihan bagi pelaku manuskrip dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten memanfaatkan manuskrip yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi manuskrip kepada masyarakat;
b. pergelaran dan pameran manuskrip dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
(5) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap manuskrip, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
