Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi setiap orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi diberikan untuk memudahkan setiap orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dana insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau sumber daya lainnya.
Koreksi Anda
