Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk membangun karakter budaya bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. internalisasi nilai budaya; b. inovasi; c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan; d. komunikasi lintas budaya; dan/atau e. kolaborasi antar budaya.
Koreksi Anda