Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk membangun karakter budaya bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. internalisasi nilai budaya;
b. inovasi;
c. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;
d. komunikasi lintas budaya; dan/atau
e. kolaborasi antar budaya.
Koreksi Anda
