Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah. (2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara: a. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus; b. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan c. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai warisan budaya dunia. (3) Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi warisan budaya takbenda Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda