Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah ke keadaan semula.
(2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang rusak;
b. penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan
c. pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
