Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah ke keadaan semula. (2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang rusak; b. penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan c. pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda