Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
