Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
