Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran