Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda