Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang kebudayaan daerah; dan
b. pengembangan pola pembelajaran di bidang kebudayaan.
(2) Standarisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. menyusun standar kompetensi untuk profesi di bidang kebudayaan daerah;
b. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang kebudayaan daerah; dan/atau
c. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang kebudayaan daerah, untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.
(3) Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan Daerah dan Pranata Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. pendampingan terhadap lembaga kebudayaan daerah;
dan/atau
b. pengembangan jejaring antar lembaga kebudayaan dan antar pranata kebudayaan.
Koreksi Anda
