Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap tradisi lisan, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten melindungi tradisi lisan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; dan
c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan tradisi lisan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. revitalisasi tradisi lisan;
b. apresiasi pada tradisi lisan;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi lisan; dan
d. pelatihan bagi pelaku tradisi lisan dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten memanfaatkan tradisi lisan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. penyebarluasan informasi nilai tradisi lisan kepada masyarakat;
b. pergelaran dan pameran tradisi lisan dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan
c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa.
(5) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap tradisi lisan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
