Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
