Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:
a. ciri fisik;
b. fungsi sosial;
c. nilai intrinsik; dan/atau
d. nilai ekstrinsik.
Koreksi Anda
