Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi: a. ciri fisik; b. fungsi sosial; c. nilai intrinsik; dan/atau d. nilai ekstrinsik.
Koreksi Anda