Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan melalui:
a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui publikasi;
b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;
c. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau
d. peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
