Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan melalui: a. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui publikasi; b. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau d. peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda