Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan Objek Pemajuan Kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda