Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan Objek Pemajuan Kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
