Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda