Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara:
a. revitalisasi;
b. restorasi; dan/atau
c. repatriasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
