Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda