Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan dengan cara: a. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kehidupan sehari-hari; c. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan e. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya.
Koreksi Anda