Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan
b. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda
