Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui:
a. pertemuan antar budaya; dan/atau
b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.
Koreksi Anda
