Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan melalui: a. pertemuan antar budaya; dan/atau b. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.
Koreksi Anda