Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah. (2) Peningkatan pengembangan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan daerah; b. standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau c. peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kebudayaan daerah dan pranata kebudayaan daerah.
Koreksi Anda