Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dilakukan melalui:
a. penggabungan budaya;
b. penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu;
c. penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau
d. penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya INDONESIA selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional INDONESIA.
(2) Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru.
(3) Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(4) Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya.
(5) Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional lndonesia.
Koreksi Anda
