Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dapat dilakukan melalui: a. penggabungan budaya; b. penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu; c. penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau d. penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya INDONESIA selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional INDONESIA. (2) Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru. (3) Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat. (4) Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya. (5) Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional lndonesia.
Koreksi Anda