Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilakukan melalui: a. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan pendidikan; b. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten; dan c. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui pemanfaatan ruang publik.
Koreksi Anda