Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilakukan melalui:
a. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan pendidikan;
b. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
c. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui pemanfaatan ruang publik.
Koreksi Anda
