Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda