Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan. (2) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. (4) Hasil pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (5) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda