Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap objek seni, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten, dilakukan dengan: a. melindungi jenis dan bentuk Kesenian Daerah yang ada, hidup, dan berkembang di Daerah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan gejala yang menimbulkan kerusakan atau kepunahan; b. mengembangkan jenis dan bentuk Kesenian Daerah sebagai upaya penyebarluasan dan pendalaman serta peningkatan mutu budaya bangsa; dan c. memanfaatkan jenis dan bentuk Kesenian untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk kepentingan ritual, pendidikan, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan ekonomi. (2) Dalam rangka pemajuan kebudayaan terhadap objek seni di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, yakni: a. melaksanakan kegiatan dibidang kajian seni, dalam bentuk seminar, sarasehan, diskusi, bengkel seni (workshop), penyerapan narasumber, studi kepustakaan, penggalian, eksperimentasi, rekonstruksi, revitalisasi, konservasi, studi banding, inventarisasi, dokumentasi; dan pengemasan bahan kajian; b. mendorong dan memfasilitasi pakar seni untuk melaksanakan kritik seni di Daerah Kabupaten, sebagai upaya meningkatkan kualitas Kesenian di Daerah Kabupaten; c. menyelenggarakan fasilitasi seni dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang Kesenian, berupa penyuluhan substansial maupun teknikal, pemberian bantuan, bimbingan organisasi, kaderisasi, promosi, penerbitan dan pendokumentasian, dan kritik seni; d. melaksanakan dan mendorong penyelenggaraan gelar seni di Daerah Kabupaten, dalam bentuk pergelaran, pameran, dan festival; e. melaksanakan lomba kesenian Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berjenjang; f. menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian; g. menyediakan tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran, dan Tempat memasarkan karya seni untuk mengembangkan industri budaya; h. mendorong dan membuka peluang bagi masyarakat untuk menumbuhkan industri budaya untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui Kesenian; dan i. menerapkan kesenian Daerah dalam kurikulum Pendidikan dasar dan menengah dengan memasukan mata pelajaran muatan lokal kesenian Daerah yang setara dengan mata pelajaran lain. (3) Dalam hal mendukung upaya pemajuan kebudayaan terhadap objek seni, pengelola dan/atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran, wajib menyetel instrument musik tradisional khas Karawang di waktu tertentu. (4) Setiap pengelola dan/atau penyelenggara tempat hiburan, hotel, restoran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan c. penundaan pemberian layanan publik. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Bupati berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kebudayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan seni, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda