Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk: a. melindungi, mengembangkan, memanfaatan, dan membina Kebudayaan Daerah; b. memelihara nilai-nilai tradisi budaya Daerah yang merupakan jati diri dan sebagai lambang kebanggaan masyarakat Daerah; c. meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Daerah; d. meningkatkan kepedulian, dan aspirasi masyarakat terhadap pemajuan kebudayaan Daerah; dan e. membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan.
Koreksi Anda