Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk:
a. melindungi, mengembangkan, memanfaatan, dan membina Kebudayaan Daerah;
b. memelihara nilai-nilai tradisi budaya Daerah yang merupakan jati diri dan sebagai lambang kebanggaan masyarakat Daerah;
c. meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan Daerah;
d. meningkatkan kepedulian, dan aspirasi masyarakat terhadap pemajuan kebudayaan Daerah; dan
e. membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
