Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah Daerah Kabupaten melibatkan tim ahli. (2) Pelibatan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Tim ahli memberikan pertimbangan dalam bentuk rekomendasi terhadap objek pemajuan kebudayaaan yang sudah diverifikasi dan dinilai untuk didaftarkan menjadi warisan budaya takbenda.
Koreksi Anda