Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah. (2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri; b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah; c. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah; d. menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan Daerah dan Pranata Kebudayaan; dan/atau e. menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda