Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri;
b. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah;
c. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah atau hampir musnah;
d. menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan Daerah dan Pranata Kebudayaan; dan/atau
e. menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
