Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Daerah Kebudayaan menjadi produk; c. akses permodalan bagi pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk; d. kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau f. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda