Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
