Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan objek pemajuan kebudayaan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara: a. Inventarisasi; b. Pengamanan; c. Pemeliharaan; d. Penyelamatan; dan e. Publikasi.
Koreksi Anda