Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pelindungan objek pemajuan kebudayaan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara:
a. Inventarisasi;
b. Pengamanan;
c. Pemeliharaan;
d. Penyelamatan; dan
e. Publikasi.
Koreksi Anda
