Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda