Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
Setiap orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran