Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, dilakukan melalui:
a. Penelitian ilmiah; dan
b. Pengkajian tradisional.
Koreksi Anda
