Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, dilakukan melalui: a. Penelitian ilmiah; dan b. Pengkajian tradisional.
Koreksi Anda