Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda