Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
