Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab melakukan pemanfaatan Olahraga Tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi. (2) Pengembangan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pekan/lomba Olahraga Tradisional; b. integrasi Olahraga Tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran di sekolah dasar dan menengah; c. inovasi dalam rangka pelestarian Olahraga Tradisional yang adaptif dengan perkembangan zaman; d. pelatihan Tenaga Keolahragaan Olahraga Tradisional; dan/atau e. sosialisasi dan kampanye Olahraga Tradisional. (3) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan olahraga tradisional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olahraga, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda