Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas tahapan:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi data mengenai:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;
c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
d. data lain terkait Kebudayaan.
(4) Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan daerah dibidang kebudayaan.
(5) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai warisan budaya takbenda.
(6) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
