Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
