Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan Pranata Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda