Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap permainan rakyat, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten.
(2) Pengembangan permainan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyelenggaraan festival permainan rakyat;
b. memperkenalkan permainan rakyat pada masyarakat melalui seminar, diskusi, workshop, maupun sarasehan kebudayaan.
c. pergelaran permainan rakyat pada acara-acara tertentu;
dan
d. kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana apresiasi.
(3) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan permainan rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olahraga, dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
