Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui: a. diseminasi; dan b. pemberdayaan masyarakat. (2) Diseminasi dilakukan melalui: a. penyebaran nilai budaya; b. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran kebudayaan antar daerah; c. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran kebudayaan; dan/atau d. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival kebudayaan. (3) Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara melibatkan Setiap Orang dalam kegiatan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda