Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui:
a. diseminasi; dan
b. pemberdayaan masyarakat.
(2) Diseminasi dilakukan melalui:
a. penyebaran nilai budaya;
b. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran kebudayaan antar daerah;
c. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran kebudayaan;
dan/atau
d. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival kebudayaan.
(3) Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara melibatkan Setiap Orang dalam kegiatan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
