Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan melalui:
a. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau
b. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
