Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing dan/atau daerah lain melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda