Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing dan/atau daerah lain melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda
