Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan ritus, sebagai unsur kekayaan budaya di Daerah Kabupaten, meliputi:
a. berbagai perayaan;
b. peringatan kelahiran;
c. upacara perkawinan;
d. upacara kematian; dan
e. ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten memajukan ritus yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di Daerah Kabupaten, dilakukan melalui:
a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi;
b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal;
c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan
d. penyebarluasan informasi ritus kepada masyarakat.
(3) Pelaksanaan pemajuan kebudayaan terhadap objek kebudayaan ritus, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Koreksi Anda
