Pemberdayaan Sosial Untuk Pekerja Migran INDONESIA
(1) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. bimbingan;
b. edukasi; dan/atau
c. pelatihan keterampilan.
(2) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(3) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di:
a. Rumah Ramah; dan/atau
b. tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a dilaksanakan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pendampingan/asistensi; dan/atau
b. konseling.
(1) Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pembekalan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk meningkatkan norma atau perilaku sosial.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. seminar/lokakarya; dan/atau
b. penyebarluasan informasi.
(3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemberian materi kepada Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan kebutuhan dan masalah sosial yang dialami Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal.
(6) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(7) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemberian informasi kepada Pekerja Migran INDONESIA secara langsung dan/atau tidak langsung.
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk mengembangkan pengetahuan atau keterampilan agar tetap berdaya.
(2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja ke luar negeri dilakukan sebagai upaya preventif permasalahan sosial saat bekerja di negara tujuan penempatan.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan mengalami permasalahan sosial.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi yang menyebabkan tidak produktif sebagai akibat gagal berangkat bekerja ke luar negeri;
dan/atau
b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja di luar negeri dilakukan sebagai upaya penguatan ketahanan mental dalam beradaptasi dan meningkatkan kemandirian saat bekerja di luar negeri.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja di luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja di luar negeri dan menghadapi masalah sosial.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi emosional yang tidak stabil sebagai akibat tekanan kerja saat bekerja ke luar negeri; dan/atau
b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA setelah bekerja di luar negeri dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Pekerja Migran INDONESIA yang berdaya dan sejahtera di daerah asal.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan perjanjian kerja dan pulang sampai ke daerah asal;
dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang memiliki permasalahan sosial setelah sampai di daerah asal.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran nilai ideologi, keagamaan, budaya, dan/atau seksualitas;
b. gegar budaya terkait kenyataan kembali bekerja di dalam negeri;
c. kondisi yang menyebabkan kesulitan untuk menjadi produktif; dan/atau
d. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui reintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan.
(6) Selain dilakukan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemberdayaan sosial dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA:
a. telah berada di INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kepulangannya; dan
b. memiliki permasalahan sosial yang dibuktikan melalui hasil identifikasi oleh UPT KP2MI/BP2MI.
(1) Pemberdayaan sosial untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan melalui penguatan Keluarga.
(2) Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. edukasi;
b. bimbingan; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. seminar/lokakarya;
b. pojok literasi;
c. penyebarluasan informasi; dan/atau
d. bentuk edukasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(1) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pelatihan yang praktis dan interaktif.
(2) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam penguatan Keluarga.
(3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(4) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal.
(5) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi, dengan ketentuan:
a. menggunakan platform yang mudah diakses oleh peserta;
b. materi dalam bentuk digital disesuaikan dengan kebutuhan peserta; dan/atau
c. adanya pendamping selama pelaksanaan lokakarya daring.
(6) Dalam hal peserta tidak memiliki akses memadai terhadap teknologi informasi, KP2MI/BP2MI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait untuk menyediakan fasilitas pendukung.
(1) Pojok literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan literasi.
(2) Selain untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pojok literasi dimaksudkan sebagai wadah dalam pertukaran informasi dan peningkatan kreatifitas bagi Keluarga khususnya anak Pekerja Migran INDONESIA.
Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan melalui:
a. laman resmi KP2MI/BP2MI;
b. media sosial resmi KP2MI/BP2MI;
c. media cetak seperti leaflet dan buku saku;
d. informasi dari satuan tugas desa migran emas; dan/atau
e. informasi dari jaringan komunitas Pekerja Migran INDONESIA dan jaringan komunitas lainnya.
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. pendampinan; dan
b. konseling.
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang psikologi; dan/atau
b. memiliki pengalaman dalam bidang penguatan Keluarga.
(3) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perwakilan dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa; dan
e. komunitas Pekerja Migran INDONESIA atau komunitas lainnya.
(4) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan.
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(2) Pelaksanaan konseling dengan metode tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui:
a. alat telekomunikasi;
b. aplikasi atau platform; dan/atau
c. surat elektronik.
Dalam pelaksanaan penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat aspek:
a. ketahanan spiritual;
b. keutuhan Keluarga;
c. ketahanan fisik;
d. ketahanan ekonomi;
e. ketahanan psikologis; dan
f. ketahanan sosial.
(1) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk menerapkan dan meningkatkan spiritual melalui aktivitas Keluarga.
(2) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. memiliki moralitas; dan
b. menerapkan perilaku keseharian yang berdasarkan nilai keagamaan.
(1) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian.
(2) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. perkawinan dan kependudukan yang tercatat; dan
b. komunikasi yang baik antar anggota Keluarga.
(1) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga yang meliputi sandang, pangan, rumah, dan kesehatan.
(2) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kecukupan sandang;
b. kecukupan pangan dan gizi;
c. ketersediaan tempat tinggal yang layak huni; dan
d. kesehatan Keluarga.
(1) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi Keluarga.
(2) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. pendapatan Keluarga yang memadai;
b. pembiayaan untuk pendidikan yang memadai; dan
c. jaminan uang Keluarga.
(1) Ketahanan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya kondisi psikologis yang positif serta mendorong terbangunnya konsep diri dalam Keluarga, harga diri, dan integritas diri.
(2) Ketahanan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. memiliki kedekatan emosional antaranggota Keluarga;
b. pola asuh anak yang baik dan penuh kasih sayang;
c. meningkatkan efikasi dan optimisme Keluarga; dan
d. mendorong dukungan sosial dari lingkungan;
(1) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kondisi sosial masyarakat yang kuat dan berkarakter dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan Keluarga.
(2) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kepedulian sosial;
b. keeratan sosial;
c. pendidikan yang layak; dan
d. kepatuhan Keluarga terhadap hukum.
(1) Setiap Keluarga yang menerima program penguatan Keluarga harus berperan serta dalam menguatkan Keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
(2) Keluarga yang ikut dalam penguatan Keluarga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga keutuhan Keluarga.
(3) Tanggung jawab Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap aturan keagamaan;
b. meningkatkan pemahaman dan menjalankan nilai- nilai Pancasila;
c. meningkatkan pemahaman, keterbukaan, kewaspadaan, dan perhatian Keluarga di setiap siklus hidup;
d. memenuhi kebutuhan perkawinan dan kependudukan yang tercatat bagi seluruh anggota Keluarga;
e. menjaga keutuhan dan keharmonisan Keluarga;
f. memenuhi kebutuhan sandang sesuai dengan penghasilan;
g. memenuhi kebutuhan pangan dan gizi sesuai dengan penghasilan;
h. menjaga dan mengupayakan kesehatan;
i. menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan;
j. memenuhi kebutuhan pendidikan;
k. memiliki pendapatan dan jaminan keuangan rumah tangga;
l. menjaga kepatuhan terhadap hukum;
m. mempererat komunikasi/hubungan Keluarga;
n. membangun dan menjaga kepedulian sosial;
o. menanamkan nilai budi pekerti;
p. melindungi Keluarga dari ancaman fisik, mental, dan spiritual; dan
q. melindungi Keluarga dari bahaya dampak negatif penggunaan media sosial dan penggunaan teknologi.
(4) Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), setiap Keluarga harus menjalankan fungsi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka penguatan Keluarga, KP2MI/BP2MI dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha milik negara;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa;
e. perguruan tinggi;
f. organisasi keagamaan;
g. organisasi profesi;
h. organisasi masyarakat;
i. perusahaan swasta; dan/atau
j. organisasi internasional.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pendanaan;
b. fasilitasi tenaga ahli;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
dan/atau
e. bentuk kerja sama lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan penguatan Keluarga, Direktur Jenderal Pemberdayaan dapat membentuk forum koordinasi penguatan Keluarga.
(2) Forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan:
a. mendorong perumusan kebijakan penguatan Keluarga;
b. mendorong sinergi program penyelenggaraan penguatan Keluarga;
c. sarana koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program penguatan Keluarga; dan
d. sarana konsultasi untuk kebijakan lintas sektoral dalam mendukung penguatan Keluarga.
(3) Susunan kenggotaan forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Desa;
d. perguruan tinggi;
e. organisasi keagamaan;
f. organisasi profesi; dan/atau
g. organisasi masyarakat.
(4) Pertemuan forum komunikasi penguatan Keluarga dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.