Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA setelah bekerja di luar negeri dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Pekerja Migran INDONESIA yang berdaya dan sejahtera di daerah asal.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan perjanjian kerja dan pulang sampai ke daerah asal;
dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang memiliki permasalahan sosial setelah sampai di daerah asal.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran nilai ideologi, keagamaan, budaya, dan/atau seksualitas;
b. gegar budaya terkait kenyataan kembali bekerja di dalam negeri;
c. kondisi yang menyebabkan kesulitan untuk menjadi produktif; dan/atau
d. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui reintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan.
(6) Selain dilakukan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemberdayaan sosial dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA:
a. telah berada di INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kepulangannya; dan
b. memiliki permasalahan sosial yang dibuktikan melalui hasil identifikasi oleh UPT KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
